|
Oleh: Rokhmat S. Labib, M.E.I.
Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qishash. Oleh sebab itu barang siapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa (TQS al-Baqarah [2]: 194).
Dalam pergaulan kehidupan, meski-pun kita -baik sebagai individu maupun sebagai umat- sudah bertindak lurus dan hati-hati, tidak jarang kita masih didzalimi oleh pihak lain. Bagai-mana seharusnya sikap yang kita ambil? Harus berdiam diri dan terus mengalah? Ayat di atas memberikan panduan kepada kita dalam bersikap. Bulan Haram dan Qishash Allah SWT berfirman: al-Syahr al-harâm bi al-syahr al-harâm (bulan haram dengan bulan haram). Bulan haram meli-puti Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Pada bu-lan haram itu dilarang melakukan peperangan dan pertumpahan darah (lihat QS al-Baqarah [2]: 217).
Menurut Ibnu Jarir al-Tha-bari dan sebagian besar ulama, ketentuan tentang larangan pe-rang pada bulan haram itu telah dinasakh oleh ayat-ayat lain yang memerintahkan kaum Muslim untuk memerangi kaum Musyrik secara mutlak, seperti firman Allah SWT: Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagai-mana mereka pun memerangi kamu semuanya (TQS al-Taubah [9]: 36), QS al-Taubah [9]: 29 dan 123.
Ibnu Jarir al-Thabari juga menjelaskan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan peris-tiwa yang dialami Rasulullah SAW. Pada Dzulqa'dah tahun 6 H, Rasulullah beserta kaum Muslim hendak menunaikan umrah di-halangi kaum musyrik dan ter-tahan di Hudaibiyyah. Kemudian disepakatilah perjanjian Huzai-biyyah, yang di antara isinya memberikan izin kepada Ra-sulullah SAW untuk umrah dan tinggal selama tiga hari pada bulan Dzulqa'dah tahun depan-nya (tahun 7 H). Pada tahun berikutnya, beliau melakukan umrah sebagaimana isi kese-pakatan perjanjian. Allah SWT pun memuji Rasulullah dan kaum Muslim dengan ayat ini. Bahwa mereka telah menunaikan umrah pada bulan haram (Qzulqa'dah) untuk mengqadha' umrah yang gagal dilakukan pada bulan haram (Qzulqa'dah) tahun sebe-lumnya. Inilah yang dimaksud dengan: al-Syahr al-harâm bi al-syahr al-harâm
Sedangkan menurut al-Hasan, sebagaimana dikutip al-Razi dalam al-Tafsîr al-Kabîr, ketika kaum kafir mendengar bahwa Allah SWT melarang Rasulullah SAW memerangi mereka -yang disandarkan pada QS al-Baqarah [2]: 217- mereka mengira, jika mereka memerangi Rasulullah SAW, maka mereka tidak akan dibalas. Lalu turunlah ayat ini untuk menjelaskan rea-litas tersebut. Allah SWT pun berfirman: al-Syahr al-harâm bi al-syahr al-harâm. Artinya, ba-rangsiapa dari kalangan musyrik yang menghalalkan darah kalian di bulan Haram, maka dihalalkan pula bagi kalian darah mereka pada bulan haram. Makna yang sama juga dikemukakan al-Syaukani. Menu-rutnya, ayat ini bermakna: Jika mereka memerangi kalian pada bulan haram dan melanggar kehormatannya, maka perangilah mereka pada bulan haram itu, sebagai balasan atas perbuatan mereka.
Kemudian Allah SWT berfir-man: wa al-hurumât qishâsh (dan pada sesuatu yang patut dihor-mati, berlaku hukum qishash). Kata al-hurumât merupakan ben-tuk jamak dari kata al-hurmah; sebagaimana halnya kata al-zhulmah, bentuk jamaknya al-zhulumât. Menurut al-Zuhaili, pengertian al-hurumât adalah mâ yajibu ihtirâmuhu (segala yang wajib dihormati). Imam al-Qurthubi mendefinisikannya sebagai mâ muni'ta min intihâkihi (segala yang anda dilarang untuk melanggarnya). Al-Jazairi men-contohkan bulan haram, tanah haram, dan ihram.
Sedangkan al-qishâsh ber-arti al-musâwah wa al-mumâtsa-lah (sama dan setara). Yakni, memperlakukan terhadap sese-orang seperti perbuatan yang dia lakukan. Demikian penjelasan al-Baghawi. Sehingga, menurut al-Syaukani ayat ini memberikan pengertian bahwa segala yang dihormati itu berlaku qishash. “Siapa saja yang menodai kehor-matan itu atas kalian, maka kalian berhak menodai kehormatan atas orang tersebut sebagai qishash.” Dikemukakan Abdurrah-man al-Sa'di, frase ini merupakan 'athf al-'âmm 'âlâ al-khâshsh (menambahkan yang umum ke-pada yang khusus). Bahwa segala sesuatu yang dihormati dalam bulan haram, tanah haram, ih-ram, dan segala yang lebih umum dari itu; pada semua perkara yang diperintahkan untuk dihormati itu, siapa pun yang melanggarnya, maka dia dibalas dengan balasan yang seimbang. Barang siapa yang memerangi di bulan haram, maka dia diperangi; barangsiapa menodai tanah haram, maka dia dijatuhi hukuman; dan seterus-nya.
Balasan yang Seimbang Dalam frase selanjutnya Allah SWT berfirman: faman [i]'tadâ 'alaykum (oleh sebab itu barang siapa yang menyerang kamu). Kata al-i'tidâ' berarti al-tajâwuf (melampaui batas). Pengertian tersebut juga ter-dapat pada QS al-Baqarah [2]: 229. Terhadap orang yang di-dzalimi itu, Allah SWT berfirman: fa'tadaw 'alayhi bimitsli mâ [i]'tadâ 'alaykum (maka seranglah ia, seimbang dengan serangan-nya terhadapmu).
Berdasarkan ayat ini, Imam al-Qurthubi berkesimpulan, “Ba-rangsiapa mendzalimi kalian, maka ambillah hak kalian darinya sebatas kedzaliman terhadap kalian. Barangsiapa mencaci ka-lian, maka balaslah dia seperti ucapannya. Barangsiapa mence-darai kehormatanmu, maka ce-derailah kehormatannya; jangan sampai mengikutkan bapak, anak, atau kerabatannya.” Al-Syaukani juga menyatakan bah-wa ayat ini membolehkan bagi orang yang dilanggar, baik dalam perkara harta maupun badan, untuk membalas setara dengan pelanggaran yang dilakukan dilakukan terhadapnya. Namun harus dicatat, tindakan pemba-lasan bisa dilakukan oleh pihak yang didzalimi atau negara; bergantung dengan kasusnya.
Pengertian ayat ini juga sejalan dengan firman Allah SWT: Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepa-damu. Akan tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar (TQS al-Nahl [16]: 126). Juga dalam QS al-Syura [42]: 40. Dalam kedua ayat ini, selain memberikan balasan setimpal, ada juga opsi lainnya, yakni sabar dan memaafkan pelakunya.
Kemudian Allah SWT ber-firman: wa [i]ttaqûl-Lâh (ber-takwalah kepada Allah). Bertak-wa adalah menaati semua perintah dan larangan-Nya. Da-lam konteks ayat ini, perintah tersebut ditegaskan agar dalam memberikan balasan tidak mele-bihi dari tindakan yang dilakukan oleh pihak pertama.
Ayat ini pun ditutup de-ngan firman-Nya: wa [i]'lamû annal-Lâh ma'a al-muttaqîn (dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa). Artinya, Allah SWT akan mem-berikan kepada mereka bantuan, pertolongan, dukungan, dan taufik. Barangsiapa yang Allah SWT bersamanya, maka dia akan mendapatkan kebahagiaan aba-di. Sebaliknya, siapa pun yang tidak bertakwa, maka Allah SWT akan meninggalkannya. Maka kecelakaan baginya lebih dekat daripada urat lehernya. Demikian penjelasan Abdurrahman al-Sa'di tentang frase ini.
Itulah sikap Islam. Memba-las dengan balasan yang setim-pal terhadap pelaku kedzaliman bukan sesuatu yang tercela. Bahkan kadang hal itu diperlu-kan agar pelakunya merasakan sakitnya didzalimi. Efek sadar dan jera pun bisa lahir karenanya. Sikap itu menjadi semakin pen-ting ditegaskan sebagai umat, agar tidak mudah dilecehkan dan dinggap remeh oleh pihak lain-nya. Wal-Lâh a'lam bi al-shawâb.[]
Ikhtisar:
1. Pada bulan haram dilarang ber-perang (menurut sebagian mufassir, ketentuan ini sudah dinasakh). 2. Jika musuh memerangi umat Islam di bulan itu, tidak ada larangan meme-rangi mereka. 3. Orang yang didzalimi, berhak me-nuntut balas yang setimpal, sendiri maupun oleh negara.
|
|