|
Oleh: Rokhmat S. Labib, M.E.I.
Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik (TQS al-Baqarah [2]: 195).
Islam adalah din yang haq. Din yang berasal dari Allah SWT, yang akan mengalahkan semua agama (lihat QS al-Shaff [61]: 9). Realitas dan janji itu seharusnya kian mendorong pemeluknya untuk bersungguh-sungguh memperjuangkan agama-Nya. Bukan sebaliknya, merasa pasrah dan tak perlu harus berbuat. Ayat di atas adalah di antara ayat yang mewajibkan kaum Muslim berkorban untuk memperjuangkan agamanya.
Berinfak di Jalan Allah Allah SWT berfirman: wa anfiqû fî sabîlil-Lâh (dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah). Menurut Sihabuddin al-Alusi, perintah anfiqû dalam ayat ini merupakan kelanjutan dari perintah dalam ayat 190: qâtilû (perangilah). Setelah diperintahkan berperang, ayat ini memerintahkan kaum Mukmin untuk berinfak fî sabîlil-Lâh.
Dijelaskan Fakhruddin al-Razi, pengertian al-infâq adalah menggunakan harta dalam area kemaslahatan. Oleh karena itu, orang yang menghilangkan harta tidak disebut sebagai munfiq (orang yang berinfak). Batasan fî sabîlil-Lâh; berarti fî tharîq al-dîn (di jalan agama). Sebab, sabîlil-Lâh adalah agama-Nya. Maka semua yang diperintahkan Allah SWT dalam agama-Nya untuk berinfak, tercakup dalam ayat ini. Sama saja apakah untuk haji, umrah, jihad, membekali orang lain; berinfak untuk silaturrahim, shadaqah, zakat, kafarat, dll. Hanya saja, yang paling dekat dengan ayat ini –dan telah didahului dengan penyebutan jihad--, adalah infak dalam jihad.
Penjelasan serupa juga dikemukakan al-Syaukani. Menurutnya, kata fî sabîlil-Lâh di sini bermakna jihad. Meskipun lafadz tersebut juga mencakup pengertian lainnya yang dapat dikategorikan sebagai fî sabîlil-Lâh. Al-Baghawi juga menegaskan bahwa yang dimaksudkan fî sabîlil-Lâh di sini adalah jihad. Memang segala kebaikan merupakan fî sabîlil-Lâh. Akan tetapi, penyebutan kata tersebut di sini menunjuk kepada jihad.
Menurut Fakhruddin al-Razi, dua perintah itu (berperang dan berinfak di jalan Allah) memiliki keterkaitan erat satu sama lain. Pertama, ketika Allah SWT memerintahkan untuk perang, sementara perang tidak bisa dikerjakan dengan mudah kecuali dengan alat dan perangkat yang membutuhkan harta. Ada orang yang mempunyai harta namun tidak mampu berperang; sebaliknya ada orang orang berani dan mampu berperang namun dia faqir tidak memiliki harta. Oleh karena itu, Allah SWT memerintahkan orang-orang kaya untuk menginfakkan harta mereka kepada orang-orang fakir yang mampu berperang.
Kedua, ketika turun firman Allah SWT: Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qishash (TQS al-Baqarah [2]: 194), ada seorang laki-laki yang hadir berkata, “Demi Allah, wahai Rasulullah, kami tidak memiliki bekal dan tidak ada seorang pun yang memberi makan kami.” Kemudian Rasulullah memerintahkan untuk berinfak dan bersedekah di jalan Allah dan tidak menahan tangan kami dari bersedekah --yang itu bisa mengantarkan kepada kebina-saan-- meskipun dengan sebutir kurma yang dibawa di jalan Allah. Lalu turunlah ayat ini sebagai persetujuan terhadap Rasulullah SAW.
Dengan demikian, sebagaimana disimpulkan al-Syaukani, ayat ini memerintahkan untuk berinfak di jalan Allah; yakni jihad. Menurut Abdurrahman al-Sa'di, infaq ini lazim disebut sebagai jihâd al-mâl (jihad harta). Hal ini juga diwajibkan sebagaimana jihad dengan badan. Perintah kepada kaum Muslim agar berjihad dengan jiwa dan harta mereka terdapat dalam QS al-Taubah [9]: 41, al-Anfal [8]: 72, al-Shaff [61]: 11, dll.
Kepada pelakunya, Allah SWT menjanjikan pahala berli-pat-lipat (lihat QS al-Baqarah [2]: 265); bahkan hingga tujuh ratus kali lipat atau lebih (lihat QS al-Baqarah [2]: 261).
Tidak Menjatuhkan Diri dalam Kebinasaan Selain diperintahkan berinfak di jalan-Nya, juga disampaikan: Walâ tulqû bi aydîkum ilâ al-tahlukah (dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan). Dalam ayat ini kaum Muslim dilarang menjatuhkan diri mereka ke dalam al-tahlukah (kebinasaan). Kata al-aydî (tangan) di sini bermakna al-anfus (diri), seperti halnya dalam QS al-Hajj [22]: 10 dan al-Syura [42]: 30. Ini termasuk ithlâq al-juz'i wa irâdat al-kulli (diungkapkan sebagian untuk menunjuk keseluruhan).
Sedangkan kata al-tahlukah merupakan bentuk mashdar dari kata halaka (binasa). Menurut Muqatil, sebagaimana dikutip al-Samarqandi, pengertian tahlukah dalam konteks ayat ini adalah menahan diri dari bersedekah. Jika itu dilakukan maka akan mengantarkan kepada kebinasaan. Pengertian lainnya, meninggalkan jihad yang juga menjerumuskan kepada kebinasaan.
Dari Abu Imran: “Waktu kami berada di negeri Romawi (Konstantinopel) sekelompok pasukan Romawi menghadang kami, maka kaum Muslimin menyambut mereka dengan pasukan sejumlah mereka atau lebih banyak. Seorang tentara kaum Muslimin menerjang barisan pasukan Romawi sendirian. Melihat itu, banyak yang berteriak, 'Subhanallah ia menjerumuskan dirinya menuju kebinasaan.' Mendengar itu Abu Ayyub al-Anshari (salah seorang sahabat Nabi) berkata, “Wahai saudara-saudara, kalian memahami ayat ini dengan penakwilan seperti itu? Ketahuilah, bahwa ayat ini turun kepada kami kaum Anshar. Ketika Allah memberikan izzah kepada Islam dan memperbanyak penolong-penolongnya, sebagian kami (kaum Anshar) saling berkata secara sembunyi-sembunyi tanpa diketahui Rasulullah SAW, 'Ketahuilah, bahwa harta kita sudah habis dan Allah telah memberikan kejayaan kepada Islam dan memperbanyak pendukungnya, apakah tidak lebih baik kita untuk konsentrasi pada harta kita dan kita dapat mengembalikan harta kita yang hilang. Maka Allah kemudian menurunkan ayat ini (QS Al-Baqarah [2] : 195) kepada Nabi-Nya sebagai jawaban kepada kami. Arti dari al-tahlukah (kebinasaan) adalah konsentrasi terhadap harta (niaga, berkebun) dan pemanfaatannya (berfoya-foya) yang berakibat meninggalkan perang (jihad).' (HR Tirmidzi, Abu Dawud dan Ahmad).
Pengertian yang benar, menurut al-Syaukani, dikembalikan kepada umumnya lafadz; bukan khususnya sebab. Semua yang tepat dikategorikan sebagai al-tahlukah, baik dalam perkara din maupun dunia, termasuk dalam cakupan ayat ini. Pendapat yang sama juga dikemukakan Ibnu Jarir al-Thabari.
Kemudian Allah SWT berfirman: wa ahsinû (dan berbuat baiklah). Perintah berbuat ihsân ini tanpa disebutkan batasannya. Ini berarti, sebagaimana diterangkan Abdurrahman al-Sa'di, meliputi semua jenis ihsan. Termasuk ihsan dalam soal harta. Juga ihsan dalam beribadah kepada Allah SWT, ihsan dalam bergaul dengan sesama manusia dan makhluk lainnya.
Kepada mereka Allah SWT berfirman: InnalLâh yuhibb al-muhsinîn (karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik). Kecintaan Allah SWT merupakan balasan yang diberikan kepada hamba yang melekatkan diri mereka dengan sifat ihsan. Allah SWT juga berfirman: Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tam-bahannya (TQS Yunus [10]: 26).
Demikianlah pahala yang dijanjikan orang telah mewakafkan diri dan harta mereka di jalan-Nya. Siapa yan tidak rindu mendapatkan cinta-Nya? Semoga kita termasuk di dalamnya. Wal-Lâh a'lam bi al-shawâb.[]
|
Ikhtisar:
1. Infak untuk jihad merupakan kewajiban sebagaimana wajibnya jihad dengan badan. 2. Tidak berjihad dan tidak berinfak di jalan Allah merupakan tindakan yang mengantarkan kepada kebinasaan. 3. Pahala besar dijanjikan kepada orang yang berjihad dan berinfak di jalan-Nya.
|
|