Banner
[50] Bertaubat untuk Mendapat Ampunan PDF Print E-mail
Thursday, 03 March 2011 17:32

Oleh: Rokhmat S. Labib, M.E.I.

Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. (TQS Ali Imron [3]: 135).

Taubat adalah solusi bagi orang yang telah telanjur melakukan perbuatan dosa. Hanya saja, tidak sedikit orang yang belum memahami hakikat bertaubat dengan benar. Meskipun kalimat istighfar kerap diucapkan, tetapi perbuatan dosa masih terus saja diulangi dengan sengaja. Ayat ini memberi-takan orang-orang yang bertaubat dengan benar dan berhasil mendapat ampunan dan surga-Nya.

Ingat Allah SWT dan Memohon Ampun

Allah SWT berfirman: Wa al-ladzîna idzâ fa'alû fâhisyah aw zhalamû anfusahum (dan orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri). Huruf al-wâwu di sini merupakan wa al-'athf yang menghubungkan ayat ini de-ngan ayat sebelumnya. Dalam ayat sebelumnya terdapat perin-tah kepada manusia agar ber-segera menuju ampunan dan surga-Nya. Ditegaskan, surga yang seluas langit dan bumi itu disediakan bagi orang-orang muttaqin. Ayat selanjutnya lalu menjelaskan tentang gambaran sifat orang-orang muttaqin. Mereka adalah orang-orang yang menginfakkan hartanya -baik di waktu lapang maupun sempit-, yang bisa menahan amarahnya, dan pemaaf terhadap kesalahan orang lain. Mereka yang memiliki sifat demikian juga dapat disebut sebagai orang-orang muhsin (yang berbuat ihsan).

Kemudian dilanjutkan ayat ini yang menjelaskan jenis lain dari orang muttaqin. Mereka adalah tawwâbîn (orang-orang yang bertaubat). Mereka adalah orang yang telah telanjur me-ngerjakan perbuatan al-fâhisyah atau mendzalimi diri mereka sendiri. Dijelaskan al-Jazairi, al-fâhisyah adalah al-fi'lah al-qa-bîhah al-syadîd al-qubh (perbu-atan buruk yang teramat buruk), seperti zina dan perbuatan dosa besar lainnya. Dalam Alquran, beberapa perbuatan yang dise-but sebagai al-fâhisyah adalah zina (QS al-Isra' [17]: 32), liwath (QS al-A'raf [7]: 80), dan menikahi wanita yang sebelumnya men-jadi istri ayahnya (QS al-Nisa' [4]: 22).

Sedangkan pengertian zhulm al-nafsi (menganiaya diri sendiri) juga menunjuk kepada perbuatan dosa. Demikian pen-jelasan para mufassir, seperti al-Syaukani, al-Biqa'i, al-Baidhawi, dan lain-lain. Sehingga, seba-gaimana dijelaskan al-Alusi, ini termasuk dalam dzikr al-'âmm ba'da al-khâshsh (penyebutan yang bersifat umum setelah yang bersifat khusus [kata al-fâhi-syah]). Penyebutan perbuatan dosa sebagai zhulm al-nafsi amat sesuai dengan fakta. Adzab yang dijatuhkan kepada manusia se-sungguhnya merupakan balasan terhadap perbuatan dosa manu-sia. Sehingga, ketika seseorang melakukan perbuatan dosa, haki-katnya dia telah menganiaya dirinya, yakni menjatuhkan diri-nya sendiri kepada siksa-Nya. Allah SWT berfirman: Dan Kami tidaklah menganiaya mereka, tetapi merekalah yang meng-aniaya diri mereka (TQS Hud [11]: 101. Penyebutan para pelaku dosa sebagai orang yang-orang yang mendzalimi diri mereka sendiri terdapat dalam beberapa ayat, seperti QS al-Nisa' [4]: 64, Ibrahim [14]: 45, Saba' [34]: 19, dan lain-lain.
Ketika mereka telah telan-jur melakukan perbuatan demi-kian, mereka pun ingat kepada-Nya. Allah SWT berfirman: dza-karûl-Lâh (mereka ingat akan Allah). Artinya, mereka ingat akan kebesaran dan kekuasaan Allah. Mereka juga ingat adzab-Nya yang pedih, rahmat-Nya yang luas, dan pintu maghfirah-Nya yang terbuka lebar.

Ingatan tersebut kemudian membuat mereka takut dan sadar, lalu mendorongnya untuk segera bertaubat kepada-Nya. Allah SWT berfirman: fa[i]stagh-farû lidzunûbihim (lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa me-reka). Pengertian al-istighfâr adalah thalab al-ghufrân (me-minta ampunan). Sedangkan huruf al-lâm pada lidzunûbihim bermakna la ajli (karena). Se-hingga pengertian ayat ini: tha-labû al-ghufrân li ajli dzunûbihim (mereka meminta ampun karena dosa-dosa-dosa mereka). Demi-kian al-Qurthubi dalam tafsirnya. Menurut al-Samarqandi, frasa ini bermakna al-istighfâr bi al-lisân wa al-nadâmah bi al-qalb (per-mohonan ampun dengan lisan dan penyesalan dalam hati.

Kemudian ditegaskan: wa-man yaghfiru al-dzunûb illal-Lâh (dan siapa lagi yang dapat meng-ampuni dosa selain daripada Allah?). Kalimat ini merupakan jumlah i'tirâdh (kalimat sisipan) yang berada di antara dua keadaan. Sedangkan bentuk istifhâm ayat ini bermakna al-nafî. Artinya, tidak ada yang bisa mengampuni dosa-dosa kecuali Allah SWT. Demikian penjelasan al-Syaukani, al-Baidhawi, al-Samarqandi, dan lain-lain.

Penegasan ini memberikan faidah, bahwa tidak ada pilihan lain bagi para pelaku dosa kecuali meminta ampun kepada Allah SWT. Dijelaskan Fakhruddin al-Razi, seorang hamba tidak boleh meminta ampunan kecuali kepa-da-Nya. Karena Allah SWT yang berkuasa menimpakan hukuman bagi hamba di dunia dan akhirat, maka Dia pula yang berkuasa mencabut hukuman itu. Dengan demikian, tepatlah larangan me-minta ampunan kecuali kepada-Nya.
Sebagai satu-satunya Pem-beri ampunan, Allah SWT Maha Luas ampunan-Nya (lihat QS al-Najm [53]: 32). Bahkan membuka pintu ampunan bagi semua dosa (lihat QS al-Zumar [39]: 53). Rasulullah SAW bersabda: Wahai hambaku!, sesungguhnya kamu pasti melakukan kesalahan siang dan malam. Tapi Aku akan senan-tiasa mengampuni seluruh dosa, maka mintalah ampunan kepa-da–Ku (HR Muslim dari Abu Dzar).

Tidak Melanjutkan Perbuatan Dosa

Selanjutnya dijelaskan kon-sekuensi lain yang harus dilaku-kan bagi orang-orang yang bertaubat. Allah SWT berfirman: wa lam yushirrû 'alâ mâ fa'alû (dan mereka tidak meneruskan per-buatan kejinya itu). Dijelaskan al-Jazairi, kata al-ishrâr bermakna al-syadd 'alâ al-syay' al-rabth 'alayhi (terikat kuat dengan sesuatu). Dalam konteks ayat ini, al-Thabari memaknainya sebagai al-iqâmah 'alâ al-dzanb âmid[an] wa tark al-tawbah minhu (me-ngerjakan dosa dengan sengaja dan meninggalkan taubat dari-nya). Sehingga kata lam yushirrû, sebagaimana diterangkan al-Wahidi, berarti lam yuqîmû wa lam yadûmû (tidak mengerjakan dan tidak meneruskan). Itu ber-arti, permohonan ampun mereka disertai dengan sikap berhenti dan tidak lagi meneruskan per-buatan keji dan dosa lainnya.

Bahwa dalam bertaubat harus dengan sikap mening-galkan perbuatan maksiat juga terdapat dalam firman Allah SWT: Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu (TQS al-Baqarah [2]: 279). Riba adalah mengambil pengembalian utang melebihi dari pokok harta yang diutang-kan. Oleh karena itu, seseorang dapat dinyatakan telah bertau-bat manakala dia telah mening-galkan riba. Sebagai buktinya, dia hanya mengambil pokok harta saja. Apabila mengambil lebih dari itu, berapa pun jumlahnya, maka ia belum meninggalkan riba. Dan tentu saja, dia tidak dianggap telah bertaubat dari-nya.

Ditegaskan pula: wahum ya'lamûn (sedang mereka me-ngetahui). Mereka mengetahui pelanggarannya terhadap syara', dengan meninggalkan yang wa-jib atau mengerjakan yang haram. Demikian al-Jazairi dalam tafsirnya.

Selain itu, apabila ber-kenaan dengan hak Bani Adam, harus diselesaikan dengan pihak yang bersangkutan. Para pelaku dosa itu juga harus mengadakan perbuatan (lihat QS al-Baqarah [2]: 160, Ali Imran [3]: 89, al-Nisa' [4]: 146, al-Nahl [16]: 119). Allah SWT juga berfirman: Sesung-guhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk (TQS Hud [11]: 114).

Terhadap orang-orang yang bertaubat dengan benar itu, dijanjikan ampunan dan surga, sebagaimana ditegaskan dalam ayat selanjutnya: Mereka itu balasannya ialah ampunan dari Tuhan mereka dan surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah sebaik-baik pahala orang-orang yang ber-amal (TQS Ali Imran [3]: 136).    

Berbagai bencana yang terus mendera negeri ini telah menerbitkan kesadaran bagi sebagian orang untuk bertaubat. Sayangnya, taubat itu tidak di-iringi dengan perbuatan. Taubat-nya penduduk negeri ini tak cukup dengan membaca istigh-far beramai-ramai. Akan tetapi, harus menghentikan praktik sis-tem kapitalisme seraya menerap-kan syariah dalam kehidupan. Jika itu belum dilakukan, maka belum dianggap telah bertaubat. Sebab, menerapkan sistem kapi-talisme dan mengabaikan syari-ah merupakan kemaksiatan be-sar yang harus segera diakhiri. Wal-Lâh a'lam bi al-shawâb.[]

Ikhtisar:
1.    Solusi satu-satunya bagi orang yang telanjur berbuat dosa adalah bertaubat kepada Allah SWT
2.    Bertaubat yang benar adalah dengan: (1) Menyesali perbuatan dosa; (2) Meminta ampun kepada Allah SWT; (3) Berhenti melakukan perbuatan dosa; (4) Jika berhubung-an dengan hak Bani Adam, harus diselesaikan dengan pihak yang bersangkutan.
3. Taubat bagi penduduk di negeri ini adalah mencampakkan sistem kapitalisme, seraya menerapkan syariah dalam kehidupan.
 

Untuk menambah keberkahan, disarankan untuk menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya.

Developed by SmileBizMedia. All rights reserved