Banner
[60] Jangan Tergoda Harta Ghulûl PDF Print E-mail
Wednesday, 23 November 2011 16:47


Oleh: Rokhmat S. Labib, M.E.I.


Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barang siapa yang melakukan ghulûl, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu; kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya (TQS Ali Imran [3]: 161).

 

Di negeri ini, suap-menyuap, korupsi, fee untuk pejabat dan semacamnya telah menjadi sesuatu yang lumrah. Merata di seluruh departemen, lembaga, dan institusi. Bahkan institusi yang bertugas untuk memberantas perbuatan tercela itu pun tidak terbebas darinya. Padahal, semua perbuatan tersebut jelas diharamkan. Ayat ini adalah di antara ayat yang memberikan ancaman keras bagi semua orang yang berbuat ghulûl, mengambil harta dengan cara yang tidak benar.

 

Nabi Tidak Berbuat Ghulûl

Allah SWT berfirman: Wamâ kâna li Nabiyy[in] an yaghulla (tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang). Imam al-Suyuthi dalam al-Durr al-Mantsûr mengutip riwayat dari Ibnu ‘Abbas yang mengatakan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan kain tebal berwarna merah yang hilang pada Perang Badar. Lalu ada sebagian orang yang berkata, “Jangan-jangan Rasulullah saw yang mengambilnya.” Maka turunlah ayat ini. Dalam riwayat lainn yang dikutip Ibnu Katsir, yang menuduh Rasulullah saw itu adalah orang-orang munafik.

Dijelaskan al-Razi, al-ghulûl berarti al-khiyânah. Asalnya, mengambil sesuatu secara tersembunyi. Oleh karena itu, menurut al-Alusi dalam h al-Ma’ânî, kata tersebut digunakan untuk menunjuk al-sariqah (pencurian). Kemudian dikhususkan untuk menyebut pencurian dari harta ghanimah (rampasan perang) sebelum dibagikan. Ditegaskan oleh Abdurrahman al-Sa’di dalam tafsirnya Ini merupakan perbuatan yang diharamkan secara ijma’. Bahkan termasuk min al-kabâir (termasuk dosa besar) sebagaimana ditunjukkan ayat ini dan nash-nash lainnya.

Oleh karena itu, pengertian ayat ini adalah mâ shahha (tidak sah) bagi seorang nabi berkhianat (mengambil secara sembunyi) sesuatu dari harta ghanimah. Beliau mengambilnya untuk dirinya tanpa sepengetahuan para sahabatnya. Di dalamnya terdapat  tanzîh (membersihkan) para nabi dari perbuatan ghulûl. Pengertian ini pula yang dipilih oleh Ibnu Jarir al-Thabri. Menurutnya, ayat tersebut memberikan makna bahwa ghulûl bukan merupakan sifat para nabi. Dan tidak ada seorang nabi pun yang berbuat ghulûl. Ibnu Katsir juga menyatakan: Ini menunjukkan bersihnya Nabi SAW dari seluruh bentuk pengkhianatan dalam menunaikan amanah, pembagian ghanimah, dan lain-lain.

Ancaman terhadap Pelaku Ghulul

Setelah ditegaskan bahwa Nabi SAW tidak berbuat ghulûl, kemudian ditegaskan bahwa larangan terhadap perbuatan tersebut berlaku umum. Allah SWT berfirman: Wa man yaghlul ya`ti bimâ ghalla yawm al-qiyâmah (barang siapa yang berkhianat yang melakukan ghulûl, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu). Kata man di sini merupakan ism syarth (kata benda yang menunjukkan syarat). Kata tersebut menunjukkan makna umum. Artinya, siapa saja. Sehingga frasa man yaghlul berarti siapa saja yang berlaku ghulûl.

Selain digunakan untuk menyebut pencurian harta rampasan sebelum dibagikan, kata ghulûl juga digunakan untuk menunjuk perbuatan curang lainnya. Dalam hadits Nabi SAW, ada beberapa perbuatan yang disebut sebagai perbuatan ghulûl. Harta yang diambil seorang penguasa, pejabat, atau pegawai, selain dari kompensasi, imbalan, atau gaji yang telah ditetapkan dinyatakan sebagai ghulûl. Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang telah kami jadikan pegawai, lalu telah kami berikan gaji kepadanya, maka apa saja yang diambilnya selain dari gaji itu, adalah ghulul (HR Abu Dawud). Al-Syaukani dalam Nayl al-Awthâr menyatakan bahwa dalam hadits ini bahwa tidak halal bagi seorang petugas mengambil tambahan dari upah yang telah ditentukan orang yang mempekerjakannya. Apa yang diambil selain dari itu termasuk ghulûl.

Hal ini juga ditegaskan Nabi SAW dalam sabda-Nya: "Barangsiapa yang menjadi pegawai kami maka hendaknya ia mencari seorang istri, apabila ia tidak memiliki pembantu maka hendaknya ia mencari pembantu, dan apabila ia tidak memiliki tempat tinggal maka hendaknya ia mencari tempat tinggal!" Abu Bakar berkata; aku diberi khabar bahwa Nabi SAW berkata: "Barangsiapa yang mengambil selain itu, maka ia adalah pengkhianat atau pencuri." (HR Abu Dawud dari al-Mustaurid).

Demikian pula dengan hadiah yang diberikan kepada penguasa, pejabat, atau pegawai. Rasulullah SAW bersabda: Hadâya al-‘ummâl ghulûl (hadiah yang diberikan kepada pegawai/petugas adalah ghulûl, HR Ahmad).

Dalam ayat ini disampaikan mengenai ancaman bagi semua pelaku ghulûl tersebut. Dijelaskan al-Baidhawi, pelaku ghulûl itu akan datang dengan harta yang diambilnya secara curang itu, memikulnya di atas pundaknya. Penjelasan yang sama juga dijelaskan Abdurrahman al-Sa’di. Dari Abi Mas’ud bahwa Rasulullah SAW pernah mengangkatnya sebagai petugas pengumpul zakat. Beliau bersabda: Wahai Abu Mas’ud, berangkatlah, semoga pada hari kiamat kelak aku tidak akan mendapatimu datang dalam keadaan punggungmu memikul seekor unta shadaqah yang meringkik-ringkik yang engkau curangi. Aku menjawab, ‘Jika demikian aku tidak jadi berangkat!’ Beliau menjawab: ‘Aku tidak memaksamu’ (HR. Abu Daud).

Rasulullah SAW juga bersabda: Demi Allah yang nyawaku berada di tangan-Nya. Tidak ada seorang pejabat pun yang mengambil sesuatu darinya kecuali pada hari kiamat ia akan memanggulnya di atas pundaknya. Jika (yang dia ambil) seekor unta, maka dia membawa unta yang bersuara. Jika (yang dia ambil) seekor sapi, maka akan membawa sapi yang melenguh. Dan jika (yang dia ambil) seekor kambing, maka membawa kambing yang mengembik. Sungguh aku telah menyampaikannya (HR al-Bukhari).

Ancaman terhadap perbuatan ini juga dijelaskan dalam beberapa nash-nash lainnya. Rasulullah SAW bersabda: Tidak diterima shalat tanpa bersuci, dan tidak diterima sedekah dari ghulûl (HR Muslim). Rasulullah juga bersabda: Sesungguhnya ghulûl  akan menjadi cela bagi pelakunya pada hari Kiamat kelak, (juga akan menjadi) aib dan api neraka (HR Ibnu Majah).

Selanjutnya Allah SWT berfirman: tsumma tuwaffâ kullu nafs[in]  mâ kasabat (kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan [pembalasan] setimpal). Hari Kiamat merupakan hari pembalasan. Di hari itu, setiap jiwa itu akan diberikan balasan sesuai dengan perbuatan yang dikerjakan. Semuanya akan diberikan balasan yang setimpal atas perbuatan yang dilakukan.

Ditegaskan pula: wahum lâ yuzhlamûn (sedang mereka tidak dianiaya). Ini merupakan jaminan dari Allah SWT kepada manusia. Bahwa mereka tidak dizalimi. Semua yang mereka terima di akhirat, pahala atau dosa, surga atau neraka, merupakan buah dari perbuatan manusia sendiri. Menurut al-Baidhawi, frase memberikan pengertian: Pahala orang yang taat tidak dikurangi dan siksa orang yang bermaksiat juga tidak ditambah.

Kandungan ayat ini harus benar-benar kita camkan dalam pikiran dan perasaan kita. Agar kita tidak tergiur dengan harta suap, korupsi, hadiah dan fee untuk pejabat dan yang diharamkan lainnya. Sebab, meskipun tampak menyenangkan, namun sesungguhnya semua harta yang diperoleh dengan curang itu hanya akan menjerumuskan pelakunya kepada siksa yan pedih. Tidakkah kita merasa ngeri terhadapnya? Wal-Lâh a’lam bi al-shawâb.

 

Ikhtisar:

1. Ghulûl merupakan semua harta yang diambil oleh para wali, ‘amil, dan pegawai negara dengan cara ghayr masyrû’ (yang tidak disyariahkan).

2. Nabi SAW –dan semua nabi lainnya—terbebas dari perbutan tercela itu.

3. Pelaku ghulûl diancam dengan azab yang pedih.

 

Untuk menambah keberkahan, disarankan untuk menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya.

Developed by SmileBizMedia. All rights reserved