Banner
[55] Hukum Emas Putih PDF Print E-mail
Thursday, 07 July 2011 19:06

Diasuh Oleh:

Ust M Shiddiq Al Jawi

Tanya :
Ustadz, apa hukumnya emas putih?


Jawab :
Emas putih yang ada saat ini sebenarnya adalah emas hakiki. Hanya saja ada logam tertentu seperti nikel atau  paladium  yang  dicampurkan  sehingga  warnanya berubah dari warna asli (kuning). Namun campuran ini tak menghilangkan  sifat  aslinya  sebagai  emas  yang sesungguhnya. Dengan campuran itu, emas putih tak lagi bersifat emas murni (24 karat),namun telah berkurang kadar karatnya menjadi 18 karat, 21 karat, atau kadar lainnya  sesuai  jumlah  logam  yang  dicampurkan. (Abdurrahman  bin  Fahad  Al-Wada'an  Ad-Dusiri,  Al-Dzahab Al-Abyadh Haqiqatuhu wa Ahkamuhu Al-Syar'iyah, hal. 17 & 20).

Prof.  Dr.  Mamduh  Abdul  Ghafur  Hasan  dalam kitabnya  Mamlakah  Al-Dzahab  (Kairo  :  Al-Syirkah  Al-Arabiyah, 1997) hal. 52 menjelaskan emas putih dapat dibuat dengan menambahkan platina hingga 25 persen atau nikel hingga 15 persen pada emas murni. Sementara Dr. Shalah Yahyawi dalam kitabnya Adz-Dzahab (Beirut : Mu`assasah Risalah, 1400 H), hal. 80 menyatakan emas putih adalah logam campuran yang terdiri dari emas 21 karat sebanyak enam bagian dicampur dengan logam paladium sebanyak satu bagian. Hasil campuran ini adalah emas putih 18 karat. Namun emas putih jenis ini relatif lunak sehingga kurang bagus untuk dijadikan perhiasan seperti cincin atau kalung karena cepat rusak. Maka untuk membuat emas putih yang lebih solid, digunakan bahan emas 12 karat (bukan 21 karat) yang nilainya lebih tinggi dari bahan emas 18 karat karena tingginya nilai paladium. Prof. Marvunin, guru besar mineralogi Universitas Moskow dalam  kitabnya  Adz-Dzahab  (terj.)  (Damaskus  :  Darul Fadhl, 1991) menjelaskan warna putih pada emas dapat dibuat dengan mencampurkan logam tertentu seperti nikel,  tembaga,  dan  paladium.  (Dikutip  oleh Abdurrahman bin Fahad Al-Wada'an Ad-Dusiri, ibid., hal. 19).

Kesimpulannya, emas putih sesungguhnya adalah emas asli ditambah dengan campuran logam lain seperti perak, paladium, nikel, dan platina. Warna asli emas adalah kuning. Tak ada emas yang warna aslinya putih. Memang ada logam mulia lain yaitu platina, yang dinamai “emas putih” oleh  orang  awam  (bukan  ahli  mineralogi). Dinamakan “emas  putih” mungkin  karena  warnanya memang putih dan termasuk logam mulia seperti halnya emas. Bahkan  harganya  lebih  mahal  daripada  emas karena langka. Namun menamakan platina “emas putih” adalah salah kaprah karena tak sesuai dengan istilah emas putih  di  kalangan  ahli  mineralogi.  (Abdurrahman  bin Fahad Al-Wada'an Ad-Dusiri, ibid., hal. 22-23).

Demikianlah fakta (manath) dari emas putih yang tak diketahui oleh kebanyakan masyarakat. Maka dari itu, pada  emas  putih  diberlakukan  hukum-hukum  syara' untuk emas asli. Hukum syara' yang berlaku untuk emas asli berlaku pula untuk emas putih.

Hukum-hukum syara' itu antara lain, Pertama, emas putih wajib dizakati jika sudah memenuhi dua ketentuan; (1) mencapai nishab (85 gram), (2) sudah haul (dimiliki selama satu tahun qamariyah). Besarnya zakat 2,5 persen dari total emas yang dimiliki. Kedua, emas putih haram dipakai oleh laki-laki. Ketiga, emas putih haram untuk dipertukarkan  disertai  tambahan  (riba  fadhl).  Jadi  jika dipertukarkan dengan sesama emas, wajib sama beratnya dan wajib diserahterimakan secara kontan. Keempat, emas putih  haram  dijual  secara  kredit  atau  utang.  Jadi  jika diperjualbelikan wajib dijual secara cash (kontan). Kelima, emas putih haram untuk disimpan (kanzul mal) (QS At-Taubah: 34), yaitu semata-mata disimpan tanpa ada suatu
keperluan di masa depan, seperti untuk membeli rumah, biaya naik haji, dan sebagainya. Wallahu a'lam.[]

 

Untuk menambah keberkahan, disarankan untuk menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya.

Developed by SmileBizMedia. All rights reserved