Banner
[59] Hukum Mengubur Jenazah di Laut PDF Print E-mail
Tuesday, 20 September 2011 16:33

Diasuh Oleh:

Ust M Shiddiq Al Jawi

 

Tanya :
Ustadz, bolehkah mengubur jenazah ke dalam laut? Misalnya seperti kasus Usamah bin Ladin. (Amiruddin S., Bogor)

Jawab :
Para fuqaha sepakat jika seorang Muslim meninggal di kapal yang sedang berlayar di laut, dia wajib dimandikan, dikafani, dan dishalatkan. Namun penguburannya wajib menunggu  sampainya  kapal  di  pantai  agar  dapat dikuburkan di darat. Hukum ini dilaksanakan dengan dua syarat; Pertama, apabila jarak ke pantai tak jauh, yakni dapat ditempuh sekitar satu-dua hari. Kedua, jenazahnya belum berubah (membusuk). (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, II/675; Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah, I/362).

Dalilnya hadits Anas ra bahwa seorang sahabat Nabi SAW yaitu Abu Thalhah ra pernah naik kapal di laut lalu meninggal. Orang-orang  tak menemukan  pulau  untuk menguburkannya,  kecuali  setelah  tujuh  hari,  sedang jenazah Abu Thalhah belum berubah (membusuk). (HR Ibnu  Hibban,  no  7184.  Kata  Imam  Nawawi,  hadits  ini diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi dengan sanad sahih. Lihat  Imam  Nawawi,  Al-Majmu'  Syarah  Al-Muhadzdzab, V/286).

Namun  jika  jarak  kapal  ke  pantai  jauh  atau  jika dikhawatirkan jenazahnya akan berubah walau jarak ke pantai  dekat,  para  fuqaha  sepakat  jenazah  boleh dikuburkan  di  laut,  meski  mereka  berbeda  pendapat mengenai  tatacara  penguburannya.  (Abdurrahman  bin Sa'ad bin Ali Al-Syatsri, At-Tadzkirah fi Ahkam Al-Maqbarah, hlm. 117).

Mengenai tatacara penguburannya, ulama madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafi'i berpendapat yang lebih utama ialah  mengikat  jenazah  di  antara  dua  papan,  lalu menceburkan jenazah ke laut jika diketahui penduduk pantainya  kaum  Muslimin.  Jika  penduduk  pantainya orang-orang kafir, jenazah diberi pemberat semisal batu lalu  diceburkan  ke  laut  agar  tenggelam  ke  dasar  laut. Sedang  menurut  madzhab  Hambali,  jenazah  diberi pemberat lalu diceburkan ke laut agar tenggelam ke dasar laut,  baik  penduduk  pantainya  Muslim  maupun  kafir. (Abdurrahman Ad-Dimasyqi, Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al-A`immah, hlm. 71; Yasin Ghadiy, Al-Durr Al-Mantsur fi Ahkam Al-Qubur,  hlm.  253;  Muhammad  Abdurrahman  'Iwadh, Ahkam Al-Janazah, hlm. 62).

Menurut  kami,  yang  rajih  (kuat)  adalah  pendapat madzhab Hambali, karena lebih berhati-hati mengingat jenazah Muslim memiliki kehormatan yang wajib dijaga, sebagaimana  kehormatan  orang  hidup.  Imam  Ibnu Qudamah berkata, ”Pendapat Imam Ahmad lebih utama karena dengan menenggelamkan jenazah akan tercapai maksud  penguburan  yaitu  melindungi  jenazah.  Kalau diletakkan  di  antara dua  papan,  jenazah  kemungkinan dapat berubah atau rusak, atau mungkin akan sampai ke pantai dalam keadaan rusak dan telanjang, atau mungkin jenazah itu akan jatuh ke tangan kaum musyrikin.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, III/25; Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, II/676).

Demikianlah  hukum  syara'  tentang  mengubur jenazah Muslim di laut. Perlu diperhatikan bahwa hukum ini hanya berlaku untuk Muslim yang meninggal di laut, bukan yang meninggal di darat lantas dikubur di laut.

Maka dari itu penguburan jenazah Usamah bin Ladin ke laut, tak sesuai dengan hukum syara' menurut madzhab fiqih mana pun. Sebab Usamah tak meninggal di laut, melainkan meninggal di darat, yaitu di kota Abottabad, Pakistan, karena dibunuh kaum kafir penjajah (AS) secara kejam.

Jadi klaim kaum kafir penjajah bahwa penguburan jenazah Usamah di laut sudah sesuai dengan hukum Islam adalah kebohongan besar dan hanya tipuan keji untuk menyesatkan kaum Muslimin. Apa yang dilakukan kafir penjajah terhadap Usamah bukanlah praktik hukum Islam, melainkan  tindakan  biadab  yang  menunjukkan kebenciannya yang sangat atas Islam dan kaum Muslimin di seluruh dunia. Wallahu a'lam.[]

 

Untuk menambah keberkahan, disarankan untuk menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya.

Developed by SmileBizMedia. All rights reserved