|

Saharuddin Daming, Komisioner Komnas HAM
Rancangan Undang-undang tentang Intelijen tengah dibahas di DPR. Banyak pasal yang dikhawatirkan memunculkan permasalahan baru di tengah masyarakat. Sejauh mana RUU Intelijen ini dilihat dari perspektif hak asasi manusia—sebuah pilar paham kapitalisme sekuler, wartawan Media Umat Joko Prasetyo mewawancarai Komisioner Komnas HAM Saharuddin Daming. Berikut petikannya.
Anda sering berbicara bahwa intelijen tidak boleh sebagai lembaga pemerintahan tapi harus lembaga negara. Mengapa? Dalam RUU Intelijen disebut intelijen negara merupakan lembaga pemerintahan, seharusnya lembaga negara. Karena lembaga yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan operasi intelijen, tidak boleh tidak haruslah lembaga negara. Lembaga negara ini harus bebas dari intrik-intrik kepentingan penguasa. Operasi intelijen dilakukan hanya untuk semata-mata terkait dengan urgensi keberadaan negara Republik Indonesia. Itupun tentu dengan segala persyaratan-persyaratan yang harus sungguh-sungguh menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak warga negara. Jadi harus lembaga ini lembaga independen. Dan harus diletakkan dalam kerangka sebagai lembaga negara, bukan lembaga pemerintah. Kalau ada pihak yang mencoba menggiring keberadaan lembaga ini sebagai lembaga pemerintah maka akan banyak sekali bencana-bencana politik yang bisa terjadi. Karena struktur kendali lembaga ini sebagai lembaga pemerintah itu akan berada langsung di bawah penguasa. Dalam hal ini adalah pemerintahan. Dan di sini tentu sudah dapat disimpulkan adanya penggunaan kekuasaan mereka yang berada posisi pemerintah untuk menyingkirkan semua pihak yang dianggap sebagai lawan-lawan politik. Kalau ini terjadi maka negara kita akan terancam menjadi negara otoriter bukan demokrasi lagi. Negara kita akan menjadi negara totalitarianisme.
Bolehkan intelijen negara menyadap komunikasi seseorang tanpa putusan pengadilan? Nah itu jauh lebih bahaya dan itulah yang kita indikasikan sebagai bentuk legalisasi pelanggaran HAM secara terbuka. Jangankan dengan tanpa putusan pengadilan. Dengan putusan pengadilan pun masih sangat berpotensi terjadi pelanggaran HAM.
Mengapa? Karena sampai sekarang pengadilan-pengadilannya, mulai pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung—tentu dalam hal ini minus Mahkamah Konsitutusi—belum saya nilai sebagai pengadilan yang stabil dan standar. Pengadilan kita ini masih cenderung korup, tidak netral dan sekaligus tidak profesional. Terus terang, saya sangat skeptis, pengadilan itu memahami aspek-aspek independensi itu secara komprehensif dan berintegritas.
Bagaimana dengan kewenangan intelijen negara menangkap dan menginterogasi seseorang sampai 7 x 24 jam? Waduh itu jelas-jelas merupakan pelanggaran HAM dan itu perampasan dan penjajahan HAM. Ini keputusan yang sangat mundur. Dan itu pasti kita tolak, nah warga negara harus berani menolak. Media pun harus memberitakan bahwa itu adalah sungguh-sungguh merupakan pelanggaran HAM secara terbuka dilakukan oleh negara yang dilegalkan oleh aturan hukum.
Bila kewenangan itu diberikan apa bahayanya bagi masyarakat? Akan semakin terjadi keresahan secara massif. Karena masyarakat itu sudah tidak punya hak-hak lagi, tidak punya kehormatan lagi untuk dihargai oleh negaranya. Itu berarti bahwa negara telah melakukan eksploitasi secara brutal terhadap hak-hak asasi warga negara.
Apakah mungkin RUU Intelijen ini bagian dari upaya untuk membendung penegakan syariat Islam? Saya kira secara kasat mata bisa kita telusuri alur-alur pemikirannya. Rangkaian dari voting pembentukan RUU dengan kewenangan seperti itu memang mengarah kepada tujuan untuk memberangus berbagai kegiatan-kegiatan dakwah. Sekarang ini memang banyak pihak yang semakin cerdas mengembangkan politik asasinisme (pembunuhan) yang dilatarbelakangi oleh Islamophobia. Mereka kemudian mengatasnamakan kepentingn negara dan keutuhan NKRI. Maka dibuatlah kerangka-kerangka hukum untuk menjustifikasi elemen-elemen negara terutama aparat penegak hukum untuk menyingkirkan, memberangus sekaligus melakukan kejahatan kemanusian terhadap kelompok-kelompok warga negara yang yang gigih dengan keyakinannya untuk memperjuangkan sebuah negara yang memperhatikan aspek-aspek penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-haknya dari kalangan Muslim atau dari kalangan umat Islam. Masyarakat Muslim yang mayoritas di negeri ini, justru semakin lama semakin tereliminasi hak-hak asasinya untuk diwadahi dalam konteks negara. Celakanya lagi, yang ikut menyebarluaskan spirit-spirit Islamophobia itu adalah tokoh-tokoh Islam yang kebetulan memegang peran sentral di dalam struktur negara. Mereka sama sekali tidak bersemangat untuk memperjuangkan hak-hak warga negara dari kalangan masyarakat Muslim. Padahal di negara-negara sekuler Barat sendiri, seperti di Jerman, Inggris dan bahkan di Amerika Serikat itu banyak aspirasi yang mendorong negaranya itu mengakomodasi. Di Inggris mereka mengakomodasi nilai-nilai Kristen Anglikan misalnya. Di Jerman juga begitu, bahkan di sana banyak partai-partai yang berbasis kekristenan. Masyarakat Muslim tidak pernah mencurigai bahwa itu adalah sebuah ancaman bagi negara. Tapi kenapa Indonesia yang masyarakatnya mayoritas Muslim diciptakan sebuah kekhawatiran bahwa ini kelompok-kelompok syariah yang mendesakan syariah itu untuk menjadi aturan formal dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta bermasyarakat. dianggap sebagai ancaman bagi negara? Itu tidak adil sekali. RUU Intelijen yang memberi kewenangan kepada badan yang melaksanakan operasi intelijen itu sangat rentan memberangus, menghabisi kelompok-kelompok yang memperjuangkan syariat Islam sebagai aturan formal dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan label terorisme.
Mengapa bisa terjadi? Karena banyak sekali petinggi-petinggi negara kita ini tidak menyadari bahwa Barat itu terus mengampanyekan Islamophobia yang bermetamorphosis dalam bentuk menumpas isu-isu terorisme. Maka, saya sungguh-sungguh sangat menghimbau agar tokoh-tokoh Muslim Indonesia agar mampu memberikan pencerahan dan penyadaran secara massif kepada pejabat-pejabat tinggi negara kita ini terutama dari kalangan Muslim agar tidak terpedaya dan terpesona dengan jualan murahan dari Barat itu.
Akankah BIN bertindak lebih melanggar HAM lagi bila RUU Intelijen ini disahkan? Wah itu sudah pasti. Tanpa UU seperti itu saja, sekarang ini sudah sangat kebablasan. Coba Anda lihat dan perhatikan kembali kasus meninggalnya Munir. Yang melibatkan BIN dan manajemen Garuda. Kita susah sekali menggunakan nalar berpikir secara logis. Bagaimana ada operasi intelijen yang kemudian berujung kepada kematian seseorang? Hanya karena dianggap pihak yang menyerang kepentingan salah seorang pejabat di waktu itu dan itu kan tidak ada kaitannya dengan ancaman bagi negara. Celakanya lagi, operasi intelijen itu mampu untuk memperdayai sebuah badan usaha milik negara seperti Garuda. Itu kan susah sekali kita mencari nilai-nilai pembenarannya. Ini mau diulangi lagi? Waduh…
Bagaimana dengan Densus 88? Nah Densus 88 itu kan dengan bekal seperti sekarang, itu sudah sangat liar. Bahkan cenderung biadab. Benar-benar biadab dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Wah, kalau ini RUU jadi diberlakukan dengan substansi seperti yang tercantum di dalamnya maka saya yakin seyakin-yakinnya, bahwa Densus 88 akan semakin zalim, semakin biadab lagi terhadap kelompok-kelompok pejuang Islam. Dengan dalih bahwa mereka sedang menjalankan tugas intelijen yang dilegalkan oleh aturan hukum.[]
|