|

Muhammad Ismail Yusanto, Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia
Ada dua keuntungan yang akan didapat rezim yang membuat Rancangan Undang-Undang Intelijen ini, tentu saja bila akal bulusnya itu disetujui DPR, yakni adanya payung hukum untuk membungkam lawan politik penguasa, sekaligus membendung upaya penegakan syariah dan khilafah. Benang merah tersebut dapat ditemukan dalam wawancara wartawan Tabloid Media Umat Joko Prasetyo dengan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia Muhammad Ismail Yusanto. Berikut petikannya.
Mengapa HTI menolak RUU Intelijen? Karena bila RUU ini disahkan akan sangat berpotensi melahirkan kembali rezim represif seperti di masa Orde Baru yang amat merugikan perjuangan umat Islam, bahkan mungkin lebih kejam. Sebuah rezim yang dengan mudah melalui petugas intelnya mengawasi rakyat, menyadap pembicaraan dan dokumen, juga menangkapi siapa saja tanpa dasar yang absah. Ini tidak mengada-ada. Lihatlah poin-poin berikut. Pertama, di dalam RUU itu ada kalimat atau frase seperti ancaman nasional dan keamanan nasional yang ternyata tidak didefinisikan dengan jelas. Juga frase musuh dalam negeri, yang juga tidak dijelaskan siapa dan apa kriterianya, sehingga berpeluang menjadi pasal karet. Rumusan yang tidak jelas, kabur dan cenderung multitafsir pada frase-frase penting ini sangat mungkin disalahgunakan. Bisa jadi, misalnya orang atau kelompok yang kritis terhadap kebijakan pemerintah akan ditangkap dengan dalih telah mengancam keamanan nasional dan dianggap musuh dalam negeri. Kedua, di Pasal 31 RUU tersebut disebutkan bahwa lembaga intelijen memiliki wewenang untuk melakukan intersepsi (penyadapan) terhadap komunikasi dan/atau dokumen elektronik, serta pemeriksaan aliran dana yang diduga kuat terkait dengan kegiatan terorisme, separatisme, spionase, subversi, sabotase, dan kegiatan atau yang mengancam keamanan nasional. Di dalam penjelasan dikatakan, intersepsi itu bisa dilakukan tanpa ketetapan Ketua Pengadilan. Bahkan di ayat 4 Pasal yang sama, Bank Indonesia, PPATK, bank dan lembaga keuangan bukan bank, serta lembaga jasa pengiriman uang juga wajib memberikan informasi tentang kegiatan mereka kepada LKIN atau BIN. Pemberian wewenang penyadapan seperti itu jelas sekali memberi peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Apalagi penyadapan itu didasarkan pada alasan yang definisi, kriteria dan tolok ukurnya tidak jelas, kabur dan multi tafsir tadi sehingga bisa bersifat subyektif dan tergantung selera. Lebih berbahaya lagi, dalam RUU itu tidak disebutkan siapa yang berwenang memutuskan penyadapan itu. Akibatnya, secara implisit setiap personel intelijen berhak melakukannya. Bila ini dibiarkan, maka bisa terjadi penyadapan secara liar. Akibatnya warga akan merasa selalu diawasi, sehingga terancam hak privasinya. Ketiga, lebih gawat lagi, dalam RUU itu diusulkan pula pemberian wewenang kepada BIN untuk melakukan penang-kapan dan pemeriksaan intensif (interogasi) paling lama 7×24 jam terhadap orang yang dicurigai tanpa surat perintah, tanpa diberitahu tempat dan materi interogasi, tanpa penga-cara dan tanpa diberitahukan kepada keluarganya. Lalu apa bedanya dengan penculikan? Jika usulan itu diterima, maka pasti akan lahir kembali rezim represif yang bisa menangkapi siapapun yang tidak disukai dengan alasan yang dibuat-buat.
Bukankah RUU Intelijen ini sangat diperlukan, karena saat ini masih dinilai lemah untuk memberantas dan mencegah tindak terorisme atau extra ordinary crime itu? Saya tidak menolak perlunya ada lembaga intelijen yang kuat dan berwibawa dalam sebuah negara. Tapi mestinya bukan untuk memusuhi rakyat. Juga tidak boleh menjadi alat kekuasaan untuk kepentingan mengamankan status quo. Apalagi jika intelijen digunakan untuk memberangus setiap usaha memperjuangkan syariah Islam. Masa rezim Orde Baru dulu, yang dengan intelijennya banyak sekali melakukan kezaliman seperti penangkapan terhadap para aktivis dakwah, juga para ulama dan da'i, cukuplah menjadi pengalaman pahit, khususnya bagi umat Islam.
Kan, sanksi tegas bisa diberikan bagi siapa saja yang menyalahgunakan wewenang aktivitas intelijen? Faktanya, di dalam RUU itu tidak disebutkan mekanisme pengaduan dan gugatan bagi individu yang merasa dilanggar haknya oleh lembaga intelijen. Oleh karena itu, bila RUU ini disahkan, rakyat berpotensi bisa menjadi korban tanpa ruang untuk mendapatkan keadilan. Di sinilah terlihat jelas potensi lahirnya rezim intel. Juga, dalam RUU Intelijen itu tidak diatur dengan jelas mekanisme kontrol dan pengawasan yang tegas, kuat dan permanen terhadap semua aspek dalam ruang lingkup fungsi dan kerja intelijen (termasuk penggunaan anggaran). Akibatnya, intelijen akan menjadi super body yang bisa melakukan apapun tanpa kendali.
DPR kan juga bisa mengontrolnya? Bagaimana bisa mereka mengontrol? Lah wong, tidak ada kewenangan yang secara eksplisit disebutkan dalam RUU itu. Alih-alih mengontrol, anggota DPR bisa-bisa malah jadi korban intel, karena pihak intel bisa menyadap dan juga menangkap anggota DPR dengan alasan mengancam keamanan nasional.
Kalau begitu, RUU Intelijen ini dapat sebagai alat politik kekuasaan? Jelas sekali. Selama ini, akibat dari proses reformasi yang dinilai kebablasan, pemerintah seolah tidak lagi mempunyai alat untuk mengendalikan lawan-lawan politiknya. Nah, RUU intelijen ini memberi mereka kewenangan itu.
Untuk membungkam lawan politik? Ya, persis.
Digunakan untuk membendung gerakan Islam yang berjuang untuk menegakkan syariah dan khifalah juga? Sangat mungkin. Caranya mudah. Bikin dulu opini bahwa pejuang syariah dan khilafah mengganggu atau mengancam keamanan nasional, karenanya mereka harus dianggap sebagai 'musuh dalam negeri'. Maka absahlah kalau mereka kemudian ditangkap. Canggih, kan?
Adakah kaitan RUU Intelijen ini dengan global war on terrorism (GWOT)-nya Amerika untuk mencegah tegak kembalinya syariah dalam bingkai khilafah? Sangat erat terkait. Kita yakin bahwa GWOT hakekatnya adalah war on Islam. Selama ini di seluruh dunia Islam, seperti di Tunisia, Mesir, Libya, dan lainnya sudah ada regulasi yang sangat efektif untuk membendung dan melakukan langkah represif terhadap gerakan Islam. Regulasi semacam itu tidak ada di Indonesia. Maka dengan berbagai prolog, seperti sejumlah peristiwa teror (teror bom buku) kekerasan pada Ahmadiyah dan lainnya, yang terjadi katanya akibat lemahnya kinerja intelijen. Semua itu sesungguhnya hanyalah prakondisi untuk mematangkan situasi, dibahaslah RUU Intelijen yang bakal memberi payung pada setiap langkah untuk memberangus gerakan Islam.
Bagaimana seharusnya umat bersikap dalam menghadapi masalah ini? Pertama, harus menolak dengan tegas RUU Intelijen itu, khususnya pada poin-poin yang disebut di atas. Kedua, meminta kepada pihak terkait untuk membatalkan/mengoreksi poin-poin tersebut karena akan membahayakan kehidupan rakyat, khususnya aktifitas dakwah. Ketiga, kita harus meyakinkan kepada seluruh umat Islam, bahwa hanya dengan penerapan syariah Islam dalam bingkai Khilafah Rasyidah sajalah, negara tidak akan menjadi musuh rakyat, tidak penuh curiga dan tidak sibuk memata-matai rakyat. Dengan itu pemerintah dan rakyat akan menyatu menjadi kekuatan besar demi terwujudnya rahmat bagi semua. Dan negara ideal semacam itu harus diperjuangangkan sejak saat ini juga. Kapan lagi jika tidak kita perjuangankan sekarang?[]
|