| [61] Cegah Dominasi Asing dengan Khilafah |
|
|
|
| Tuesday, 12 July 2011 15:51 |
|
Dwi Condro Triono, Cara berpikir penguasa di negeri Muslim terbesar sedunia ini memang sangat aneh. Menjadikan rakyat sebagai jongos asing di negeri sendiri disebut sebagai prestasi. Harta yang Allah SWT tetapkan sebagai milik rakyat pun diserahkan kepada perusahaan multi nasional asing (MNC). Mengapa bisa terjadi? Bagaimana cara Islam mencegah dominasi asing? Temukan jawabannya dalam wawancara wartawan Media Umat Joko Prasetyo dengan pakar ekonomi syariah Dwi Condro Triono. Berikut petikannya. Korupsi penyebab rakyat di negeri yang kekayaan alamnya berlimpah ini tetap miskin? Lantas bagaimana sistem ini bekerja sehingga memiskinkan rakyat Indonesia? Konsekuensi logis dari pemahaman ini adalah berlakunya mekanisme pasar bebas untuk melakukan berbagai jenis usaha, termasuk untuk memperebutkan berbagai aset kekayaan alam yang ada di Indonesia. Jika mekanisme pasar bebas sudah berjalan, maka pemenangnya tentu mudah ditebak. Mereka yang memiliki modal besarlah yang akan senantiasa menjadi pemenangnya. Korporasi multinasional asing (multi national corporate/MNC) tentulah yang akan paling cepat menguasai berbagai sumber kekayaan alam di Indonesia. Mereka tidak hanya bermodal besar, tetapi juga menguasai teknologi tinggi, memiliki jaringan besar dan mempunyai pengalaman yang sangat panjang. Mengapa DPR bersedia mengesahkan undang-undang yang menguntungkan MNC sekaligus merugikan rakyat banyak? Kedua, kemungkinan besar adalah adanya tekanan dari pihak asing melalui lembaga-lembaga multinasional yang mereka miliki. Dan kita tahu, di belakang lembaga itu tentunya adalah korporasi-korporasi besar tersebut. Ketiga, kemungkinannya seperti yang disinggung di awal tadi, yaitu adanya praktik-praktik kotor berupa penyuapan dan lainnya dari pihak asing tersebut untuk meluluskan UU yang menguntungkan MNC tersebut. Mengapa pula pemerintah membuat kebijakan yang menguntungkan asing sekaligus merugikan rakyat? Pemerintah memandang bahwa pemahaman seperti ini tidak salah dan tidak merugikan rakyat sama sekali, tetapi justru akan menguntungkan rakyat Aneh bagaimana? Bagaimana syariah Islam mencegah dominasi asing di bidang ekonomi, baik di sisi regulasi maupun koridor kebijakan yang diberikan kepada penguasa? Khusus untuk kepemilikan umum, yang meliputi berbagai pertambangan besar, minyak bumi, gas alam, batubara, hutan dan sebagainya itu, wajib dikelola oleh negara untuk didistribusikan kepada pemiliknya yang hakiki, yaitu rakyat, secara adil dan merata, secara langsung maupun tidak langsung. Kepemilikan umum tersebut tidak boleh berpindah kepemilikannya, baik berpindah kepada negara maupun kepada swasta, apalagi kepada swasta asing. Semua UU dan kebijakan yang dibuat pemerintah wajib taat kepada asas ini. Jadi asing tidak boleh berbisnis di negara Islam? Lantas dalam hal apa saja asing boleh bermain? Sedangkan untuk pengusaha asing, maka akan masih dilihat lagi, yaitu berkaitan dengan status kewarganegaraannya. Misalnya, jika dia berasal dari negara kafir harbi fi'lan (negara yang sedang memerangi Islam), maka dia akan diharamkan secara mutlak untuk berbisnis di negara Islam. Namun, jika dia berasal dari negara kafir mu'ahid (negara yang terikat perjanjian), maka dia akan dibolehkan sesuai dengan isi perjanjiannya. Dapatkah sistem ekonomi Islam diterapkan tanpa menegakkan khilafah? Mengapa? Oleh karena itu, tidak mungkin ada negara yang mau mengamalkan sistem ekonomi Islam, kecuali apabila negara itu telah mengimani Alquran dan |











