| [62] Qishas Bukan Merampas Hak Allah |
|
|
|
| Sunday, 18 September 2011 08:39 |
|
Pasca pemancungan Ruyati, qishas kembali disorot. Pegiat HAM kembali mendapatkan momentum untuk mengampanyekan penghapusan hukuman mati. Alasannya hukuman mati melanggar hak asasi manusia (HAM). Benarkah qishas melanggar HAM? Temukan jawabannya dalam wawancara wartawan Tabloid Media Umat Joko Prasetyo dengan alumnus doktoral di bidang ilmu hukum Shaharuddin Daming, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Berikut petikannya. Apa motif pengiriman tenaga kerja wanita (TKW) ke luar negeri? Tapi menurut hemat saya, yang lebih menonjol adalah unsur bisnis yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI). Nah, yang bahayanya kalau sudah masuk ke dalam trafficking. Sebetulnya apa yang dilakukan PJTKI mirip perdagangan manusia (trafficking) yang dikemas dengan formula-formula legalistik. Esensi sebetulnya tiada lain adalah trafficking juga. Aturan yang dimainkannya apa? Aturan tentang ketenagakerjaan. UU ketenagakerjaan ini membolehkan adanya pengiriman tenaga kerja ke luar negeri secara besar-besaran dan tidak bisa membedakan mana yang trafficking, mana yang sungguh-sungguh yang merupakan upaya untuk membantu masyarakat. PJTKI mendapat keuntungan ganda. Pertama, keuntungan dari TKW yang akan ditempatkan di negara tujuan. Kedua, memperoleh bayaran dari majikan yang akan menerimanya. Pemerintah mendapat keuntungan juga? Apa itu? Tapi sayangnya, pemerintah tidak betul-betul melihat sedikitpun bahwa di sana ada praktik perbudakan yang bermotif tenaga kerja. Karena salah satu karakter dasar yang disebut budak adalah manusia yang bisa diperjualbelikan. Saya perhatikan pengiriman tenaga kerja itu mirip perbudakan, jadi ada majikan yang membeli kepada PJTKI dengan sejumlah uang. Walaupun ada kontrak kerja, TKW itu tidak mempunyai hak untuk melakukan apapun, mirip dengan perbudakan. Karena memang dasar sebenarnya adalah trafficking yaitu perbudakan yang sudah dilegalkan. Mengapa pemerintah seolah tidak tahu adanya trafficking ini? Pemerintah juga berdalih, bekerja merupakan bagian dari kebebasan warga negara. Itulah problemnya. Namun negara kurang memperhatikan mereka. Ini saya nilai sebagai bentuk pengingkaran pada institusi negara sendiri. Sampai-sampai Ruyati dihukum mati pun negara tidak tahu. Apakah hukuman mati itu melanggar HAM? Bagaimana dengan kasus pancung Ruyati? Kalau diperhatikan konteks masalahnya. Pertama, ada banyak kasus yang terjadi di Timur Tengah yang melibatkan TKW, hampir seluruhnya membunuh itu karena membela diri ketika menghadapi risiko dianiaya bahkan diperkosa. Dalam syariah, orang berhak melakukan pembelaan diri sampai sedemikian rupa. Bila berhadapan dengan hukum, hukumannya pun akan lebih ringan, tidak harus sampai dihukum mati. Berdasarkan penelitan-penelitian dari beberapa kalangan, ternyata pengadilan di Arab Saudi itu tidak seluruhnya netral, obyektif dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan. Ada kecenderungan pengadilan memihak warganya dibandingkan orang asing. Jadi dari kasus Ruyati, terlihat keberpihakan itu sangat tinggi kepada korban, jadi unsur-unsur keringanan dan keadilan itu tidak diberikan kepada Ruyati. Jadi bagaimana mungkin kita bisa memandang qishas yang dilakukan Arab Saudi syar'i? Itu yang menurut saya perlu dilihat. Jadi yang terjadi itu bukan penegakan syariah tetapi penegakan kezaliman. Jadi ada kelompok bangsa yang menzalimi bangsa lain dengan mencari-cari kesalahan. Jadi saya tegaskan, saya tidak menentang hukum pancung karena hukum pancung itu yang kita inginkan sebetulnya, supaya keadilan ini bisa tegak, tapi dengan catatan penetapannya itu berdasarkan lilahi ta'ala dan syariah. Anda ingin menegakkan keadilan dengan hukuman mati, tapi mengapa pegiat HAM justru ingin menghapuskan hukuman mati? Mengapa? Tapi ternyata, kita ini bisa makan, bisa hidup dan lain-lain, itu semua semata-mata Kemahamurahan Allah SWT. Karena Allah SWT Maha Pemurah kepada kita. Allah SWT berkehendak secara absolut terhadap segala macam kenikmatan yang kita nikmati hari ini untuk dicabut. Jadi kebebasan hidup yang mereka katakan ini berasal dari Tuhan Yang Maha Kuasa, sehingga tidak ada yang berhak mencabutnya, ini kan hal yang aneh. Tuhan sendiri kan sudah menugaskan keadilan itu harus dibuktikan oleh manusia sendiri dengan patokan-patokan yang sudah difirmankan. Artinya, Allah SWT sudah mewahyukan bahwa hak yang tadinya itu merupakan hak prerogatif Allah SWT, melalui firman-Nya sebagian itu diserahkan kepada manusia, salah satunya dengan hukum qishas itu. Nah, itu berarti Allah SWT sudah mendelegasikan, berarti kita tidak sedang merampas hak Allah ketika kita melaksanakan hukum qishas. Lain halnya bila Allah SWT tidak mendelegasikan qishas, lalu kita membuat hukuman mati, baru itu namanya merampas hak Allah SWT. Anehnya para pegiat HAM ini, mengapa kewajiban-kewajiban dari Allah SWT kepada mereka, tidak mereka lakukan? Tetapi ketika berbicara hukuman mati, bereka bilang, “Jangan! Karena itu melanggar hak Tuhan.” Padahal Tuhan telah menyerahkan kepada kita untuk memutuskan melalui hukum qishas tersebut. Apakah kesadaran tentang adilnya qishas itu harus menunggu sampai keluarga tersayang dari para pegiat HAM ini yang jadi korban pembunuhan secara sadis di depan matanya sendiri?[] |




Shaharuddin Daming, 





