Banner
[68] Justru Umat Islam Terlalu Toleran! PDF Print E-mail
Tuesday, 27 December 2011 15:35

Muhammad Ismail Yusanto,
Juru Bicara HTI

 

Salah satu ketentuan administratif proses pembangunan tempat ibadah minoritas di suatu tempat harus mengantongi 90 tanda tangan pemeluk agama minoritas di tempat itu dan mengantongi tanda tangan  tidak keberatan minimal dari 60 orang  pemeluk agama mayoritas setempat. Tujuannya  tentu saja agar tercipta harmonisasi di tengah-tengah masyarakat. Namun dalam praktiknya, pihak Kristen seringkali menggunakan cara-cara licik dan manipulatif  dalam pengumpulan 90-60 tanda tangan persetujuan tersebut. Ini memicu keresahan dan kisruh di tengah masyarakat.

Timbul pertanyaan, mengapa pihak Kristen seringkali melakukan tindakan tercela itu? Cukup adilkah aturan 90-60 ini? Bagaimana pula pengaturan pendirian tempat ibadah dalam sistem khilafah? Temukan jawabannya dalam wawancara wartawan Tabloid Media Umat Joko Prasetyo dengan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia Muhammad Ismail Yusanto. Berikut petikannya.

Mengapa umat Islam menolak dibangunnya GKI Yasmin?

Karena gereja itu dibangun dengan cara menipu warga. Tanda tangan warga di sekitar lokasi yang semula merupakan daftar hadir acara sosial disalahgunakan sebagai bukti seolah-olah warga telah menyetujui pembangunan gereja tersebut. Jadi secara teknis administratif proses pembangunan gereja itu telah cacat dan menimbulkan luka kepada warga sekitar.

Kemudian secara sosiologis, sebenarnya kebutuhan adanya gereja di lokasi itu juga patut dipertanyakan mengingat pada faktanya yang menjadi jamaah dari gereja itu adalah orang-orang yang jauh dari lokasi itu. Artinya ada mobilisasi secara sengaja untuk seolah-olah memang gereja itu dibutuhkan.

Dan yang terakhir, secara teologis, pada faktanya gereja itu bukan sekadar tempat ibadah, tapi juga merupakan sentral dari kegiatan kristenisasi alias pemurtadan. Faktor terakhir inilah saya kira yang utama membuat warga di sekitar kompleks Yasmin dan umat Islam Bogor pada umumnya menolak pembangunan GKI Yasmin.

Ternyata sesederhana itu, tapi mengapa masalah ini berlarut-larut sehingga masalah lokal yang seharusnya dapat segera dituntaskan  menjadi masalah nasional bahkan internasional dan malah umat Islam yang disudutkan?

Itu karena mereka tidak mau mengakui cara jahat yang telah mereka lakukan. Mereka maju terus, tak mau mundur meski kelicikan mereka sudah ketahuan. Berbekal IMB yang dikeluarkan oleh Pemkot Bogor mereka menggugat putusan penghentian pembangunan GKI Yasmin.

Di tingkat kasasi Mahkamah Agung mereka menang. Merasa mendapat angin, mereka makin ngotot minta pembangunan itu diteruskan. Untuk menarik perhatian, mereka juga memaksa melakukan kebaktian di tepi jalan karena halaman bakal gereja itu telah ditutup. Akibatnya sangat mengganggu ketertiban. Tak jarang itu memancing emosi pihak lain.

Terakhir minggu lalu terjadi bentrok antara jamaah gereja dengan Satpol PP. Di sisi lain, tahu adanya manipulasi, protes umat Islam Bogor terhadap GKI Yasmin juga makin membesar. Dari situlah kisruh itu kemudian berkembang menjadi isu nasional, bahkan internasional karena mereka juga secara sengaja mem-blow-up kasus ini untuk menunjukkan seolah-olah orang-orang Kristen di Indonesia teraniaya. Dan pelaku yang dimaksud tentu saja umat Islam. Jadi umat Islam yang asalnya ditipu, kini malah menjadi tertuduh.

Berarti tirani minoritas terhadap mayoritas kembali terjadi, mengingat kasus serupa sering kali terjadi?

Ya. Persis. Ini negeri mayoritas Muslim tapi umat Islam sering sekali teraniaya oleh tingkah polah umat Kristiani yang minoritas. Bukan kali ini saja mereka bertindak tiranik. Masih ingat kasus Gereja Ciketing di Bekasi? Mereka yang bikin masalah, kini malah beberapa aktifis Islam di sana dipenjara.

Baru-baru lalu terjadi juga bentrok di Ambon. Pemicunya lagi-lagi sikap arogan warga Kristen di sana. Yang tambah bikin gregetan, adalah mereka sering gede-gedein cerita, terutama ke media luar negeri.

Misalnya?

Soal kisruh GKI Yasmin misalnya, mereka bilang ”umat Kristen diserang”. Satu gereja dihambat berdiri, mereka bilang di Indonesia tidak ada kebebasan beragama lah, ada diskriminasi-lah.

Mereka tidak pernah melihat berapa banyak umat Islam tertindas baik secara ekonomi, politik maupun sosial di daerah yang kebetulan dari segi populasi relatif mereka lebih banyak. Ini tidak pernah diungkap.

Menurut Anda sudah cukup adilkah teknis administratif 90-60 itu?

Dalam konteks Indonesia, aturan itu dirasakan cukup adil. Harapannya agar tempat ibadah itu benar-benar fungsional. Maksudnya, tempat itu memang benar-benar dibutuhkan oleh jamaah untuk beribadah. Bukan sekadar berdiri. Bagi umat Islam sebenarnnya aturan itu tidak terlalu menjadi masalah. Tapi bagi umat kristiani, aturan itu bisa menimbulkan kesulitan tersendiri.

Mengapa?

Anda tahu, sekte atau kelompok dalam agama Kristen Protestan sangatlah banyak, dan masing-masing harus punya gereja sendiri-sendiri. Ini yang membuat kebutuhan gereja terus meningkat meski jamaahnya tidak selalu ada di daerah di sekitar lokasi gereja itu.

Akibatnya, cara-cara licik seperti yang ditempuh oleh GKI Yasmin itu kemudian dilakukan.  Sebenarnya kalau mereka mau menggunakan gereja apa saja, seperti umat Islam boleh datang ke masjid mana saja, mungkin kisruh soal tempat ibadah tidak akan terjadi seperti ini.

Ketika khilafah tegak kembali, apakah prosedur 90-60 ini dapat diadopsi?

Tentu tidak. Khilafah adalah negara yang didirikan untuk mengemban dakwah Islam. Meski orang non Muslim tidak dipaksa masuk Islam, tapi negara akan terus melancarkan dakwah kepada mereka dengan menggunakan berbagai cara dan sarana dan untuk menyadarkan bahwa agama Islamlah jalan yang benar.

Karena itu, mereka didorong untuk masuk Islam. Jadi kebolehan mereka mendirikan tempat ibadah adalah sekadar untuk bisa mencukupi kebutuhan ibadah, bukan untuk kepentingan misionasi (mengajak orang masuk Kristen).

Mengapa tempat ibadah mereka tidak boleh dijadikan tempat misionasi?

Mengajak seorang Muslim masuk Kristen berarti mengajak murtad. Ini adalah sebuah kemungkaran yang sangat besar. Dan setiap kemungkaran harus dihentikan. Khalifah tidak akan membiarkan hal ini terjadi. Mereka yang murtad akan diseru bahkan diancam bakal diperangi hingga kembali.

Bagaimana pula prosedur teknis pembangunan masjid di wilayah khilafah yang penduduk Muslimnya minoritas?

Tidak ada prosedur-proseduran.

Mengapa?

Islam adalah agama resmi negara. Karena itu, kegiatan dakwah bukan hanya boleh, bahkan wajib harus dilakukan. Termasuk penyediaan sarana dakwah seperti pembangunan masjid, sekolah dan sebagainya. Justru untuk daerah yang minoritas Muslim dakwah mengajak masuk agama Islam harus lebih digencarkan.

Di masjid juga boleh mendakwahi non Muslim agar masuk Islam?

Boleh tentu saja. Bukan hanya boleh, bahkan harus karena ini adalah sebuah kewajiban. Salah satu fungsi masjid adalah untuk berdakwah. Dan di antaranya adalah mengajak non Muslim untuk memeluk agama Islam.

Diskriminatif dong, kalau non Muslim tidak boleh melakukan misionasi tetapi umat Islam diwajibkan berdakwah?

Tergantung dari sudut pandang mana Anda melihat. Dari sudut pandang Islam, itu bukan diskriminatif. Itu seperti ketika Anda memperlakukan secara tidak sama antara susu dan khamer. Susu diminum, khamer dibuang.

Dakwah Islam didorong karena merupakan kebaikan, sedang dakwah non Islam dilarang karena merupakan keburukan. Bagaimana kita akan memperlakukan secara sama kebaikan dengan keburukan; antara jalan yang diridhai Allah dengan jalan yang dimurkaiNya?[]

 

Untuk menambah keberkahan, disarankan untuk menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya.

Developed by SmileBizMedia. All rights reserved